Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Bengkulu-Secara estafet KPK telah melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, dua gubernur yang ditangkap KPK dalam kasus korupsi adalah pergantian dari periode sebelumnya, yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari.
Pertama adalah Agusrin Maryono Najamuddin, yang memimpin Bengkulu pada periode 2005-2012. Agusrin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agusrin 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Agusrin membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, pada akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan Agusrin dari dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Syarifuffin ini menyatakan Agustin tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Pemberhentian Agusrin baru diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) pada 2012 karena Agusrin mengajukan peninjauan kembali. Pemerintah pusat tidak dapat melantik penggantinya.
Seharusnya pemerintah melantik Junaidi Hamzah, yang merupakan Wakil Gubernur Bengkulu sebelumnya, sebagai gubernur. Namun hal tersebut batal dilakukan karena putusan sela Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta. Akhirnya Junaidi tetap melaksanakan tugas gubernur dengan jabatan pelaksana tugas.
Pada 17 Desember 2012, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik Junaidi sebagai Gubernur Bengkulu definitif menyusul adanya keputusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) Agusrin.
Hampir selama tiga tahun menjabat, lagi-lagi Gubernur Bengkulu tersandung kasus korupsi. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Junaidi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu.
Kasubdit I Dittipidkor Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan korupsi yang disangkakan kepada Junaidi terkait dengan penerbitan surat keputusan (SK) pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu, pada 2011 yang nilai proyeknya mencapai Rp 5,4 miliar.
"Telah diputuskan dalam gelar perkara bahwa Saudara Junaidi Hamzah sebagai tersangka," kata Adi seperti dilansir detik.com, Selasa (14/7/2015).
Belum berhenti sampai di situ. Gubernur Bengkulu yang baru saja dilantik pada 2016, Ridwan Mukti, diduga melakukan tindak pidana korupsi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan diduga ada transaksi yang terjadi antara pihak swasta dan pihak yang terkait dengan penyelenggara negara saat OTT di Bengkulu.
"Kami mengamankan 5 orang di lokasi (OTT). Diduga ada transaksi yang terjadi antara pihak swasta dan pihak terkait penyelenggara negara setempat. Tim juga mengamankan sejumlah uang dalam mata uang rupiah di dalam 1 kardus," kata Febri saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/6/2017).
Rencananya, sore ini kelima orang yang diamankan KPK itu akan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.