Ketua KPK Firli Bahuri Saat Menjalani Sidang Kode Etik (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Dewan Pengawas (Dewas) KPK resmi menjatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Firli terbukti telah melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat kunjungan dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020 lalu.
"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020).
Hal yang memberatkan Firli tidak menyadari perbuatannya terkait naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.
Seperti diketahui, Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja.