Kamis, 9 Januari 2025

Gagal Jadi Cagub-Cawagub Bengkulu, Agusrin-Imron Bakal Gugat KPU

Gagal Jadi Cagub-Cawagub Bengkulu, Agusrin-Imron Bakal Gugat KPU

POLITIK
28 September 2020, 08:04 WIB

CuplikCom-Gagal-Jadi-Cagub-Provinsi-Bengkulu,-Agusrin-Imron-Bakal-Gugat-KPU-28092020080624-20200928_080357.jpg

Bakal Calon Gubernur Agusrin M Najamudin (Cuplik.com/ Neni Lestari)


Cuplikcom-Bengkulu-Usai dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Kontestasi Pilkada 2020 oleh KPU Provinsi Bengkulu, Bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi bakal melakukan perlawanan secara konstitusional.

Kuasa Hukum Agusrin, Zetriansyah, SH mengatakan kliennya merasa terzalimi atas penetapan tidak memenuhi syarat sebagai Paslon gubernur.

“Sebab sudah menjadi hak kita untuk maju sebagai Calon Gubernur Bengkulu, karena waktu tunggu 5 tahun sebagaimana dalam putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 telah dilewati sehingga saat ini Agusrin berhak untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu, apalagi pencalonan Agusrin ini diminta oleh masyarakat dan simpatisan, sehingga kita wajib untuk memperjuangkan amanah yang diberikan tersebut,” kata Zetriansyah, di Bengkulu, Minggu (27/9/2020).

Zetriansyah mengungkapkan, upaya untuk menzalimi kliennya dimulai dari awal tahapan Pilkada 2020 dimana Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal penjelasan mantan terpidana, dikeluarkan saat masuk tahapan pendaftaran calon yaitu pada tanggal 5 September 2020, padahal diketahui pendaftaran calon sudah dimulai sejak tanggal 4 September 2020.

“Nah, ini ada apa kok KPU RI mengeluarkan surat setelah tahapan pencalonan berjalan, padahal kita ketahui MA telah mengeluarkan Fatwa Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal jawaban atas permohonan Bawaslu, harusnya mengacu kepada fatwa saja, sehingga kita telah melakukan upaya keberatan ke KPU RI terhadap surat tersebut namun sampai sekarang KPU-RI tidak membalas surat kita, seharusnya KPU balas dong keberatan kita jangan didiamkan saja,” jelasnya.

Lebih lanjut Zetriansyah menambahkan, tim hukum Agusrin-Imron baik yang di Jakarta maupun Bengkulu tengah fokus untuk melakukan perlawanan.

“Senin selain kita memastikan teregisternya sengketa di Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diketuai langsung oleh ketua tim hukum Agusrin-Imron. Saya juga akan memasukkan surat keberatan ke KPU Provinsi Bengkulu atas dinyatakannya Agusrin TMS dan dicoret dari daftar peserta calon Gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Tahun 2020,” ujarnya.

Zetriansyah juga menyampaikan sekaligus mengimbau kepada simpatisan dan pendukung untuk mempercayakan persoalan penetapan Agusrin dan Imron kepada tim hukum.

“Kita sudah siapkan seluruh rencana dengan matang dan sudah dapat memetakan apa yang akan jadi argumentasi pihak lawan. Ini hanya persolan waktu saja jadi tidak usah khawatir yang penting saat ini jaga kekompakan. Jangan mudah diprovokasi dan yang tidak kalah penting doa dari seluruh simpatisan sehingga upaya-upaya penzaliman ini dapat cepat berakhir dan semoga Allah SWT mentakdirkan kita sebagai pemenang nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan terpidana korupsi Agusrin Maryono Najamudin gagal lolos sebagai calon Gubernur Bengkulu dalam pilkada 2020, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra menjelaskan, Agusrin tidak memenuhi syarat karena belum selesai lima tahun pasca menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2012 lalu.

Agusrin mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur Bengkulu berpasangan dengan Imron Rosyadi sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Bengkulu dalam pilkada mendatang.

Mereka diusung oleh tiga partai politik dengan 12 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Partai Gerindra yang memiliki enam kursi, PKB memiliki empat kursi dan Partai Perindo memiliki dua kursi.

"Yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah bakal calon gubernurnya," kata Irwan dalam konferensi pers usai melakukan rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di kantor KPU Provinsi Bengkulu, Rabu, (23/9/2020).

Irwan menambahkan, Agusrin tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2d Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Seperti diketahui, saat ini pilgub Bengkulu hanya diikuti dua paslon yakni Helmi Hasan-Muslihan dan Rohidin-Rosjonsyah.

Helmi-Muslihan diusung tiga partai politik dengan total 10 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Partai NasDem memiliki lima kursi, Partai Hanura memiliki tiga kursi dan PAN memiliki dua kursi.

Helmi Hasan saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu dan juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Provinsi Bengkulu.

Sedangkan pasangannya Muslihan DS merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Bengkulu.

Kemudian, pasangan calon Rohidin-Rosjonsyah diusung oleh tujuh partai politik dengan total 23 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu PDIP tujuh kursi, Partai Golkar tujuh kursi, Partai Demokrat lima kursi, PKS tiga kursi dan PPP satu kursi.

Selain itu pasangan ini juga didukung dua partai politik non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu PSI dan PKPI.

Rohidin Mersyah calon petahana yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu dan juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Sedangkan pasangannya, Rosjonsyah Sahili saat ini masih menjabat sebagai Bupati Lebong, Provinsi Bengkulu dan merupakan kader PDIP.


Penulis : Neni Lestari
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah