Perss Conference Kasus Pelecehan Sexual-Pemerasan Saat Rapid Test Di Bandara Soetta (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom- Jakarta- Tersangka pelecehan seksual dan pemerasan kepada perempuan inisial LHI, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan memastikan bukan sebagai dokter.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan fakta itu terungkap setelah polisi mendapatkan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait status EF.
"Saya sampaikan kita memeriksa saksi ahli, dalam hal ini IDI, untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini adalah dokter atau tenaga kesehatan. IDI tidak bisa hadir, tapi melayangkan surat keterangan mengenai siapa si tersangka EF ini, bahwa memang diakui di situ belum saya menjadi dokter," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Yusri mengatakan, dari keterangan IDI, tersangka EF memang pernah kuliah kedokteran di salah satu universitas swasta di daerah Sumatera Utara pada 2015. Namun tersangka EF tidak melanjutkan ke tahap uji kompetensi dokter Indonesia.
"EF pernah mengikuti koas sampai selesai, tapi tidak melanjutkan uji kompetensi dokter Indonesia. Dia belum melakukan itu sehingga belum sah dinyatakan yang bersangkutan adalah dokter. Jadi status yang bersangkutan masih sarjana kedokteran," jelas Yusri.
Seperti diketahui, sejumlah fakta terungkap dari kasus pemerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka EF di Bandara Soetta. Polisi menyebut tersangka EF mencantumkan gelar dokter pada baju operasi (baju OK, dalam bahasa Belanda operation kamer) saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
"Karena belum melalui persyaratan yang ada, ini masih dalami juga karena sempat dia menulis di dalam papan namanya, tuh bisa lihat papan namanya (pada baju OK). Dia tulis dokter di situ," ujar Kombes Yusri Yunus kepada saat jumpa pers di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9).
"Jadi dia sudah nulis 'dokter' padahal belum ada status sebagai dokter. Dia masih sarjana kedokteran karena belum melalui mekanisme daripada UKDI," imbuhnya.
Yusri menambahkan pihaknya masih akan mendalami apakah tersangka melakukan kode etik terkait penggunaan gelar dokter tersebut.