Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, saat menggelar konferensi pers (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, mengumumkan metode kampanye yang diperbolehkan untuk seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Indramayu tahun 2020, bertempat di Kantor Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin (28/9/2020).
Melalui konferensi pers Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi mengatakan, terkait dengan tahapan kampanye yang di perbolehkan untuk dilakukan oleh seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, diantaranya, kampanye pertemuan terbatas, kampanye pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, debat publik, dan kegiatan lainnya yang diperolehkan oleh undang-undang.
"Yang dimaksud dengan kegiatan lainnya, berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2020 pasal 88 C, yang diperolehkan itu hanya kegiatan kampanye media sosial dan bentuk daring," kata Nurhadi.
Selebihnya, Nurhadi menuturkan, terkait dengan rapat umum, kegiatan kebudayaan, konser musik, perlombaan, kegiatan olahraga, kegiatan bakti sosial, dan kegiatan perayaan ulang tahun, tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh seluruh pasangan calon. Masa kampanye tersebut terhitung mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
"Adapun iklan di media massa, cetak, dan elektronik, serta di media sosial berbayar, itu hanya diperbolehkan di empat belas hari sebelum hari tenang, yaitu mulai dari tanggal 22 November sampai tanggal 5 Desember," tuturnya.
Pihaknya menegaskan, jika ada pasangan calon yang memasang iklan sebelum tanggal 22 November 2020, baik di media cetak maupun elektronik maka itu termasuk dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.