Ilustrasi Debat Publik Kandidat Di Pilkada 2020 (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya akan memasukkan materi strategi penanganan pandemi virus korona (covid-19) dalam debat publik. Masyarakat harus mengetahui strategi yang akan diterapkan masing-masing paslon jika terpilih sebagai kepala daerah.
"Pada masa pandemi ini, materi debat dapat ditambahkan terkait dengan kebijakan strategi penanganan dan pencegahan dan pengendalian covid-19," kata Raka dalam Webinar KPU, Jumat (2/10/2020).
Raka menjelaskan debat publik dilakukan secara terbatas. Setiap paslon hanya boleh membawa enam perwakilan ke dalam ruangan debat.
"Tidak akan diperbolehkan melanggar jumlah maksimal pertemuan sebagaimana diatur dalam PKPU yang berlaku," ungkap dia.
KPU menetapkan debat publik dilakukan di dalam ruangan studio lembaga penyiaran publik, swasta, atau di tempat lain. Debat publik juga akan disiarkan secara langsung.
"Bagi daerah yang tidak memungkinkan bisa juga dilakukan siaran tunda. Tapi kami harapkan bisa disiarkan secara langsung," ujar dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan mengatur materi debat publik Pilkada Serentak 2020. Ketentuan materi sudah ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.
"Nanti silakan KPU kabupaten dan kota merumuskan," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Pada umumnya, terang Raka, debat publik membahas isu-isu strategis di masing-masing daerah. Terutama soal kebijakan yang akan diterapkan setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah jika terpilih.