Restaurant Menerapkan Protokoler Kesehatan Selama Operasional (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom - Depok- Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi, yang memperketat jam operasional kegiatan usaha restoran, rumah makan, warung dan usaha sejenis. Semula boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, kini operasional kegiatan usaha dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Peraturan tersebut berlaku mulai Minggu (4/10) hingga Sabtu (17/10) dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas COVID-19.
"Di luar wilayah pembatasan sosial kampung siaga COVID-19 (PSKS), pelayanan makan di tempat (dine in) sampai dengan pukul 18.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian SK Wali Kota Depok, yang dilihat Cuplik.com, Sabtu (3/10/2020).
Sementara pada wilayah yang diberlakukan PSKS, tidak diperbolehkan untuk melayani dine in ( makan ditempat) Pelayanan hanya diberikan untuk take away ( dibawa Pulang ) saja.
"Pembatasan kegiatan usaha pada wilayah PSKS jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Depok memberlakukan pembatasan jam operasional kegiatan usaha sampai dengan pukul 18.00 WIB. Karena mendapat banyak keluhan, Pemkot Depok kemudian memberikan kelonggaran jam operasional kegiatan usaha sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dan saat ini, pembatasan jam operasional kegiatan usaha kembali seperti sebelumnya yakni sampai dengan pukul 18.00 WIB.