Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Bersama Ketua DPR RI Puan Maharani dan Sejumlah Menteri (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - DPR RI secara resmi mengesahkan Omnibus law RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR masa persidangan 1 tahun 2020-2021. DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat omnibus law Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses.
Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin, dan ada 15 bab dan 185 pasal yang mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya.
Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, 1 fraksi yaitu PAN menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi yaitu Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR secara terbuka.
"Alhamdulillah sore hari ini UU itu diketok oleh DPR. Rapat dilakukan secara intensif terbuka lebih dari 64 kali rapat dan mengapresiasi kerja keras daripada panja maupun Baleg untuk terus menerus melakukan proses ini. Proses sudah dilakukan secara transparan seperti tadi disampaikan Ketua Baleg. Kami atas nama pemerintah mengapresiasi kerja Parlemen, kerja DPR," kata Airlangga.
Usai Airlangga menyampaikan pendapat mewakili pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.
"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis.
"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.
Namun, disela-sela sidang paripurna Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari pembahasan pengesahan RUU Cipta Kerja. Sebelum WO, ada debat panas antara PD dan pimpinan DPR yang memimpin rapat.
"Kami menegaskan kembali Fraksi PD menolak pembahasan RUU Cipta Kerja Ini dan meminta ditunda," kata anggota F-PD, Irwan, dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10)
Selain Irwan, Anggota F-PD lainnya, Benny K Harman, juga meminta interupsi. Debat panas terjadi antara Benny dan Azis.
"Pak Benny, Anda bisa dikeluarkan kalau tidak mengikuti aturan!" ujar Azis.
"Tidak. Saya interupsi!" kata Benny ngotot.
Azis terus melanjutkan rapat untuk mempersilakan pemerintah menyampaikan pandangan.
"Kalau demikian, kami Fraksi PD menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata Benny.
Setelah itu, anggota F-PD keluar dari ruang sidang.