Tim Kuasa Hukum Bacalon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Bengkulu-Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin – Imron Rosyadi menyampaikan tambahan alat bukti gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provnsi Bengkulu, Senin (5/10/2020).
Ketua Tim Kuasa Hukum Agusrin-Imron Novran Harisan merinci, sebanyak 44 berkas dikirimkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu itu terdapat Jurisprudensi hukum yang menurut tim Kuasa Hukum, dapat dijadikan acuan bagi Komisi pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk memutuskan bahwa Agusrin-Imron berhak menjadi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.
Dia menegaskan jika gugatan yang disampaikan ternyata tetap memutuskan Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Pihaknya akan memperjuangkan hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan.
“Tapi mudah-mudahan kita disini saja dulu ya, (Bawaslu Provinsi Bengkulu) tidak sampai di PT-TUN. Memang prosedurnya di PT-TUN. Kalau (gugatan) tidak diterima disini kita akan ke PT-TUN. Mudah-mudahan selesai (di Bawaslu Provinsi Bengkulu),” terang Novran dalam keterangan tertulisnya kepada Awak Media, Senin (5/10/2020).
Seperti diketahui, Gugatan ini berawal dari keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang menyatakan Calon Gubernur Agusrin M Najamudin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Gubernur karena belum memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mewajibkan bahwa calon yang pernah dipidana memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana kurungan terhitung pada saat bebas murni sampai dengan waktu pendaftaran. Berdasarkan perhitungan periode tersebut, masih kurang 3 bulan 15 hari dari jangka waktu yang ditetapkan.
Sedangkan, kata Novran, Imron Rosyadi Calon Wakil Gubernur masih mendapatkan haknya sebagai Anggota DPRD Provinsi karena belum ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur, sesuai PKPU, bahwa calon yang berasal dari ASN, TNI / POLRI dan Anggota Legislatif wajib mengundurkan diri 5 hari setelah ada penetapan calon selambatnya 30 hari sebelum masa pemungutan suara
Sebagai informasi, pilgub Bengkulu tahun 2020 ini hanya diikuti oleh dua paslon yakni Helmi Hasan-Muslihan dan Rohidin-Rosjonsyah.
Helmi-Muslihan diusung tiga partai politik dengan total 10 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Partai NasDem memiliki lima kursi, Partai Hanura memiliki tiga kursi dan PAN memiliki dua kursi, mendapat nomor urut 1.
Helmi Hasan saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu dan juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Provinsi Bengkulu.
Sedangkan pasangannya Muslihan DS merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Bengkulu.
Kemudian, pasangan calon Rohidin-Rosjonsyah diusung oleh tujuh partai politik dengan total 23 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu PDIP tujuh kursi, Partai Golkar tujuh kursi, Partai Demokrat lima kursi, PKS tiga kursi dan PPP satu kursi, mendapat nomor urut 2.
Selain itu pasangan ini juga didukung dua partai politik non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu PSI dan PKPI.
Rohidin Mersyah calon petahana yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu dan juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Sedangkan pasangannya, Rosjonsyah Sahili saat ini masih menjabat sebagai Bupati Lebong, Provinsi Bengkulu dan merupakan kader PDIP.