Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Bersama Ketua DPR RI Puan Maharani dan Sejumlah Menteri (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda RUU Cipta Kerja disahkan setelah mendapat persetujuan dari semua peserta rapat Paripurna, Senin (5/10/2020)
Pengesahan UU Cipta Kerja ini diwarnai dengan sejumlah aksi demonstrasi. Sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.
Kemudian, dari dalam parlemen juga, diwarnai interupsi, dari sembilan fraksi yang duduk di kursi wakil rakyat, tecatat hanya dua fraksi yang menolak pengesahan tersebut, yakni Partai Demokrat dan PKS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menilai UU Cipta Kerja dapat mendorong debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah akan lebih efisien, mudah dan pasti karena ada penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), serta penggunaan sistem elektronik.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja terdapat dukungan bagi UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS.
Selain itu, diatur kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan.
“Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” kata Airlangga dalam keterangan resmi kepada Cuplik.com, Senin (5/10/2020).
Bagi koperasi juga disebutnya akan mudah dalam pendiriannya dengan menetapkan minimal sembilan orang anggota.
Selain itu, sertifikasi halal dilakukan percepatan dan kepastian proses, serta memperluas lembaga pemeriksa halal menjadi dapat dilakukan ormas Islam ataupun perguruan tinggi negeri.
Masyarakat juga disebut dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas ketelanjutan lahan dalam kawasan hutan, di mana lahan yang berada di kawasan konservasi, hasil kebun dapat dimanfaatkan masyarakat dengan pengawasan pemerintah.
Bagi nelayan, diatur penyederhanaan perizinan berusaha, untuk kapal perikanan dengan dilakukan melalui satu pintu di KKP, Kemenhub akan memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
"Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh bank tanah,” ujar Airlangga.
Menurut dia, UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian pemberian pesangon dengan menerapkan program Jaminan Pekerjaan (JKP) yang tidak mengurangi manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP, serta tidak membebani iuran pekerja atau pengusaha.
Pelaku usaha, menurut dia, akan mendapat kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan peizinan berusaha dan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
“Selain itu, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah,” ungkap Airlangga.
Seperti dilansir Tribunews.com, Minggu (5/3/2020) Kepala Pusat Kebijakan Publik LPPM Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja mempunyai sejumlah keunggulan.
Untuk itu, ia meminta agar semua pihak jangan terburu-buru membuat kesimpulan dan menilai bahwa isi regulasi tersebut merugikan pekerja.
“Masyarakat jangan terlalu apriori,” kata Cecep.
Cecep juga menjelaskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja adalah salah satu upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum di Indonesia.
Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi solusi inkonsistensi regulasi dan benturan atau konflik antar-peraturan perundang-undangan.
"Bisa juga menjadi jaminan terhadap kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Selain itu, Cecep menilai bahwa Omnibus Law Cipta Kerja dapat menjadi bagian sentralisasi, penyeragaman, penyatuan, dan keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah.
Sehubungan dengan hal ini, sinergi dan koordinasi antar-pemangku kepentingan diharapkan akan meningkat.
“Ini menjadi bagian dari efisiensi birokrasi dan meminimalisir konflik kepentingan antar-pihak tertentu,” pungkasnya.