Kapolres( Lamsel) AKBP Zaky Alkazar Gelar Pres Rilis Dihalaman Mapolres (Cuplikcom/ismail)
CUPLIKCOM - LAMPUNG - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba di Seaport Introduction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Dari (12) dua belas tersangka yang diamankan, Barang Bukti yang berhasil disita yakni 195 Kg jenis ganja kering, sementara 14,5 Kg Shabu-shabu, kemudian Ekstasi sebanyak 4.387 butir dan Erimin-5 sebanyak 300 butir."Terang AKBP Zaky saat pres rilis di halaman Mapolres Lamsel. Selasa (6/10/2020)
Kapolres (Lamsel) AKBP Zaky Alkazar mengatakan, penangkapan (12) dua belas tersangka dilakukan dalam kurun waktu (2) dua bulan terakhir. Tidak hanya di tangkap di Seport Interdiction (SI) saja namun, ada beberapa tersangka yang diamankan di Jakarta hasil pengembangan.
“Mereka semua yang ditangkap ini bekerja sebagai swasta, Ada satu tersangka yang diamankan sebagai PNS di Lampung Tengah.” ungkap Zaky,
Ia menjelaskan, berbagai modus dilakukan oleh tersangka dalam mengirim barang dari pulau Sumatera dengan tujuan pulau Jawa. Diantaranya tersangka menggunakan ekspedisi, kendaraan pribadi maupun menggunakan Bus antar Provinsi.
“Yang menarik disini adalah, tersangka yang membawa Ekstasi lalu mengemas barang tersebut dan disimpan kedalam sebuah kotak yang menyerupai buku bacaan berukuran tebal.awalnya kami tidak tahu kalau narkotika itu ada didalam buku. Pas kami buka kardus, isinya buku biasa. Tapi anggota curiga karena buku tersebut terlalu tebal. Setelah di cek isi bukunya di temukan Narkotika jenis sabu dan Ekstasi,” bebernya.
Setelah dilakukan pengembangan di Jakarta, aparat kepolisian menangkap tiga orang wanita yang menerima narkotika itu, sehingga polisi berhasil meringkusnya dan membawanya ke Mapolres (Lamsel).
“Secara keseluruhannya ada (6) perkara yang kami Lidik dengan mengamankan (12) tersangka. Kami akan terus memperketat penjagaan di (SI) Bakauheni Lamsel,” katanya.
Menurutnya, barang haram itu berasal dari beberapa daerah, seperti Ganja dari Aceh dan Medan, Sabu dan Ekstasi dari Medan dan Pekanbaru serta Erimin-5 dari hasil pengembangan di Jakarta.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2) jo pasal 114(2) pasal 115(2), jo pasal 132(1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.