Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah meluruskan sejumlah isu krusial di omnibus law UU Cipta Kerja. Salah satu yang diklarifikasi Menaker yakni poin mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di UU Ciptaker.
"Dalam rangka perlindungan kepada pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, RUU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK," kata Menaker dalam jumpa pers bersama sejumlah menteri yang ditayangkan YouTube Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).
"Jadi tidaklah bener kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003," ucap Ida Fauziyah.
Menaker menegaskan UU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak rekannya selama proses PHK. Menaker Ida menepis kalau UU Cipta Kerja menghilangkan peran advokasi dari serikat dalam hal proses PHK.
"Kita sama sekali tidak meniadakan peran-peran serikat pekerja serikat buruh dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusahanya," kata Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah menyatakan UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan mengenai upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Ini juga sebagaimana ketentuan MK tahun 2011. Ketika ada proses PHK itu masih dalam proses, maka buruh masih mendapatkan upah. Ini ditegaskan di UU Cipta Kerja," sebut Ida Fauziyah.
"Sekali lagi karena kami mengatakan bahwa kita mengikuti keputusan MK, maka upah proses pun ditegaskan, lebih ditegaskan di UU Ciptaker," ucap Ida Fauziyah.
Politikus PKB itu menyebut UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh atau pekerja yang mengalami PHK. Manfaat program ini yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema, di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal di dalam UU 13/2003," jelas Ida Fauziyah.
"Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa cash benefit, vocational training dan pelatihan kerja. Ini yang kita tidak jumpai tidak diatur dalam UU 13/2003," imbuhnya.
Ida Fauziyah menegaskan, ketika seseorang mengalami PHK, maka butuh sangu atau pesangon. UU Cipta Kerja memuat ketentuan korban PHK mendapatkan cash benefit dan sejumlah pelatihan skill.
"Yang paling penting ketika orang mengalami PHK yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang dimanage oleh pemerintah sehinga kebutuhan dia ketika mengalami PHK, maka dia akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru," jelas Menaker Ida Fauziyah.