Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Boni Koswara (Cuplikcom/Taufid)
Cuplikcom - Indramayu - Sidang Paripurna hari jadi Indramayu ke 493 dilaksanakan di masa pandemi, dalam pelaksanaannya, acara yang diikuti oleh ratusan peserta tersebut telah didapati pelanggaran terkait protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh beberapa tamu undangan, diantaranya, beberapa tamu undangan yang kedapatan tidak menggunakan masker, berkerumun, dan tidak melakukan jaga jarak pada saat mengikuti kegiatan.
Sidang Paripurna Hari Jadi Indramayu ke 493 tersebut bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Rabu (7/10/2020).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Indramayu, Deden Boni Koswara mengatakan, terkait beberapa tamu undangan yang kedapatan tidak mengenakan masker, berkerumun, dan tidak menjaga jarak pada saat mengikuti acara, secara otomatis menurutnya, telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang sudah disampaikan oleh satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu. Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu.
"Awalnya sih kami lihat udah pada bagus, cuma ya itu tadi, tidak bisa dihindari pada saat kita ada kegiatan tidak akan terjadi kerumunan," kata Deden.
Deden menyebutkan, pelanggaran yang telah didapi pada kegiatan tersebut lebih dominan dilakukan oleh individu, bukan pelanggaran yang dilakukan oleh kelembagaan.
Pihaknya juga menyampaikan, terkait status Covid-19 di Indramayu masih ada lonjakan walaupun evaluasi terakhir dari propinsi, bahwa, Kabupaten Indramayu sudah memasuki zona Kuning.
"Sekali lagi, zona kuning ini tidak harus menyatakan bahwa kita adalah berada di zona resikonya rendah saja, karena semua zona pun sangat berbahaya bagi penularan Covid," pungkas Deden.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin, serta PLT Kadis Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Hamami Abdul Ghani, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan Handphone belum memberikan jawaban.