Ketua DPR RI Puan Maharani Bersama Pimpinan DPR Saat Rapat Paripurna (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Isu Hoax ramai dihembuskan di sosial media maupun lewat pesan berantai di WhatAapp dan SMS yang memuat pasal-pasal UU Ciptaker yang tidak benar. Selain itu juga ditemukan ada sejumlah foto perbandingan UU Ciptaker dengan undang-undang lain yang tidak tepat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ada banyak informasi yang tidak benar atau hoax soal Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Banyak hoax beredar tentang ketenagakerjaan," tegas Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).
Dia menegaskan poin-poin hoax yang beredar salah satu soal penghapusan upah minimum. "Upah minimum tidak dihapuskan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Gaji tidak akan turun," tegasnya.
Hoax berikutnya adalah soal penghapusan pesangon. Faktanya, UU Ciptaker menjamin adanya pesangon serta tambahan jaminan perusahaan. "Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada peningkatan upskilling dan akses ke pekerjaan baru," tegas Airlangga.
Hoax selanjutnya adalah soal waktu kerja. Menurut Airlangga hal tersebut tetap seperti undang-undang lama. Sementara itu ada pengaturan tambahan mengenai pekerjaan dengan waktu yang fleksible.
Airlangga juga mencermati ada hoax beredar soal penghapusan cuti. Faktanya tidak ada aturan cuti yang dihapus.
"Pengusaha wajib memberi cuti istirahat, ibadah dan cuti-cuti lain untuk melahirkan, menyusui, dan haid," tegasnya.
Berikutnya juga ada hoax soal tenaga kerja asing. Dalam UU Ciptaker malah memperketat aturan soal TKA yaitu harus memiliki kompetensi tertentu.
Untuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Airlangga menegaskan bahwa hal tersebut masih diatur dalam UU Ciptaker. Namun dilakukan debirokratisasi amdal untuk mempermuda perizinan investasi di Indonesia.
Dia menegaskan juga banyak informasi yang salah mengenai UMKM, karena sebenarnya UU Ciptaker mempermudah UMKM. "Umkm diberikan perizinan tunggal dan dana alokasi khusus terkait sertifikasi halal," ujarnya.
Selain itu, tuturnya, ada jaminan halal dari MUI. "Namun pelaksanaannya bisa melibatkan organisasi ormas keagamaan dan PT," ujarnya.