Rabu, 12 Februari 2025

Sederet Hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja Ramai Di Medsos

Sederet Hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja Ramai Di Medsos

SOSIAL
7 Oktober 2020, 19:47 WIB

CuplikCom-Sederet-Hoax-UU-Omnibus-Law-Cipta-Kerja-Ramai-Di-Medsos-07102020194921-20201007_194606.jpg

Ketua DPR RI Puan Maharani Bersama Pimpinan DPR Saat Rapat Paripurna (Cuplik.com/ Ade Lukman)


Cuplikcom Jakarta - Isu Hoax ramai dihembuskan di sosial media maupun lewat pesan berantai di WhatAapp dan SMS yang memuat pasal-pasal UU Ciptaker yang tidak benar. Selain itu juga ditemukan ada sejumlah foto perbandingan UU Ciptaker dengan undang-undang lain yang tidak tepat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ada banyak informasi yang tidak benar atau hoax soal Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Banyak hoax beredar tentang ketenagakerjaan," tegas Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Dia menegaskan poin-poin hoax yang beredar salah satu soal penghapusan upah minimum. "Upah minimum tidak dihapuskan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Gaji tidak akan turun," tegasnya.

Hoax berikutnya adalah soal penghapusan pesangon. Faktanya, UU Ciptaker menjamin adanya pesangon serta tambahan jaminan perusahaan. "Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada peningkatan upskilling dan akses ke pekerjaan baru," tegas Airlangga.

Hoax selanjutnya adalah soal waktu kerja. Menurut Airlangga hal tersebut tetap seperti undang-undang lama. Sementara itu ada pengaturan tambahan mengenai pekerjaan dengan waktu yang fleksible.

Airlangga juga mencermati ada hoax beredar soal penghapusan cuti. Faktanya tidak ada aturan cuti yang dihapus.

"Pengusaha wajib memberi cuti istirahat, ibadah dan cuti-cuti lain untuk melahirkan, menyusui, dan haid," tegasnya.

Berikutnya juga ada hoax soal tenaga kerja asing. Dalam UU Ciptaker malah memperketat aturan soal TKA yaitu harus memiliki kompetensi tertentu.

Untuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Airlangga menegaskan bahwa hal tersebut masih diatur dalam UU Ciptaker. Namun dilakukan debirokratisasi amdal untuk mempermuda perizinan investasi di Indonesia.

Dia menegaskan juga banyak informasi yang salah mengenai UMKM, karena sebenarnya UU Ciptaker mempermudah UMKM. "Umkm diberikan perizinan tunggal dan dana alokasi khusus terkait sertifikasi halal," ujarnya.

Selain itu, tuturnya, ada jaminan halal dari MUI. "Namun pelaksanaannya bisa melibatkan organisasi ormas keagamaan dan PT," ujarnya.


Penulis : Ade Lukman
Editor : Ade Lukman

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503