Rabu, 12 Februari 2025

Mabes Polri Akan Usut Pembuat Dan Penyebar Hoax UU Cipta Kerja

Mabes Polri Akan Usut Pembuat Dan Penyebar Hoax UU Cipta Kerja

HUKUM
7 Oktober 2020, 20:02 WIB

CuplikCom-Mabes-Polri-Akan-Usut-Pembuat-Dan-Penyebar-Hoax-UU-Cipta-Kerja-07102020200506-images.jpeg

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)


Cuplikcom-Jakarta-Banyaknya informasi tidak benar atau Hoax terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR, Senin (5/10/2020) Mabes Polri pastikan akan mengusut pembuat dan penyebar hoaks terkat UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR.

“Kita pasti usut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat saat dikonfirmasi,  Rabu (7/10/2020).

Polisi juga aktif melakukan kontra narasi terhadap isu hoaks dan berharap para pihak yang berkepentingan untuk tidak terpancing. Sebab hoaks itu berpotensi memperkeruh keadaan dan membenturkan antar kelompok.

Isu hoaks itu misalnya uang pesangon dihilangkan. Padahal dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Isu hoaks yang lain adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan. Padahal sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan jika, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hal lain yang juga hoaks adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128