Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Banyaknya informasi tidak benar atau Hoax terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR, Senin (5/10/2020) Mabes Polri pastikan akan mengusut pembuat dan penyebar hoaks terkat UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR.
“Kita pasti usut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Polisi juga aktif melakukan kontra narasi terhadap isu hoaks dan berharap para pihak yang berkepentingan untuk tidak terpancing. Sebab hoaks itu berpotensi memperkeruh keadaan dan membenturkan antar kelompok.
Isu hoaks itu misalnya uang pesangon dihilangkan. Padahal dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Isu hoaks yang lain adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan. Padahal sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan jika, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hal lain yang juga hoaks adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.