Petugas Satpol PP Tangsel Menyegel Delta Spa Serpong Tangsel (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Tangerang Selatan-Diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 huruf e Perwal Tangerang Selatan No. 13/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan COVID-19. Sebanyak 32 terapis dan karyawan diamankan.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan memberikan sanksi kepada pengelola Delta Spa and Lounge di Serpong karena nekat beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi tersebut berupa penutupan lokasi hingga denda Rp 1 juta.
Kepala Seksi Dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry menyatakan sanksi tersebut sudah sesuai dengan Perwal Nomor 32/2020 tentang perubahan keempat atas Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan COVID-19.
"Nanti kita tutup tempatnya dan kita denda Rp 1 juta," Ujar Muksin Al Fachry dalam keterangan resmi kepada Cuplik.com, Rabu (7/10/2020).
Dia menyebut Pasal 28 ayat 2 huruf c berbunyi 'setiap pimpinan/penanggungjawab pelaku usaha yang bergerak pada sektor tertentu yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta'.
"Kan kalau di Perwal-nya denda Rp 1 juta kalau tempat itu," ujar Muksin.
"Itu kan (sesuai) Perwal No. 32/2020," imbuhnya.
Seperti diketahui, sejumlah petugas Satpol PP mendatangi Delta Spa and Lounge di Ruko Golden Boulevard, Jl Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Karya, Serpong, Tangerang Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka tampak mengecek bagian rolling door Delta Spa terlebih dahulu.
Tak berapa lama, salah seorang petugas menempelkan segel penutupan sementara di bagian rolling door. Segel tersebut menutupi pengumuman manajemen Delta Spa.
"TEMPAT USAHA INI DIBERHENTIKAN SEMENTARA," tulisan pada segel yang dipasang pihak Satpol PP tersebut.
Di sana, disebutkan Delta Spa telah melanggar
Sebelum ada segel penutupan, polisi sudah terlebih dahulu memasang police line di bagian rolling door.
Sebelumnya, polisi menggerebek panti pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, karena nekat buka selama