Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin, saat menemui para pengunjukrasa (Cuplikcom/Andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Indramayu, H Syaefudin, menemui para pengunjukrasa tolak Omnibus Law undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian.
Unjuk rasa yang diikuti oleh ribuan peserta dari berbagai elemen mahasiswa dan buruh tersebut bertempat di depan gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (8/10/2020).
Di hadapan pengunjuk rasa, H Syaefudin mengatakan, sebagai ketua DPRD Kabupaten Indramayu pihaknya cukup memahami atas kehadiran para pengunjukrasa, yang pastinya, dengan membawa maksud dan tujuan untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 kemarin. Yang diduga, ada ketidak adilan terhadap masyarakat, khusunya kaum pekerja dan kaum buruh.
"Untuk itu, atas nama anggota DPRD dan Pimpinan, siap untuk ikut mengawal kepentingan aspirasi teman-teman sekalian," tuturnya.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas tindakan yang sudah dilakukan oleh mahasiswa dan para buruh, yang menurutnya, hal tersebut telah mewakili aspirasi masyarakat Indramayu sekaligus masyarakat Indonesia pada umumnya.
"Kepada teman-teman sekalian, teman-teman buruh, teman-teman mahasiswa, kalau bukan kalian siapa lagi, kalau bukan kepada kalian kepada siapa lagi masyarakat Indramayu menggantungkan harapannya," tegas Syaefudin.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin, menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pengunjukrasa yang isinya, Satu, mendesak DPRD Indramayu untuk menandatangani pencabutan terhadap undang-undang Omnibus Law atau cipta kerja, Dua, mendesak presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perbup mengenai pencabutan undangan-undang Omnibus Law, Ketiga, mendesak DPRD Indramayu untuk mendukung pengajuan judicial review kepada mahkamah konstitusi guna uji formil.