Tangkap Layar IHSG, Jumat (9/10/2020) (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Meski Indonesia disambut dengan aksi demonstrasi Mahasiswa dan Buruh yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, namun IHSG menguat hari ini Jumat, (9/10/2020) hingga pukul 10.30 WIB ke level 5.051,12, meskipun aksi demonstrasi disejumlah daerah berakhir rusuh.
Pasalnya, Polri berhasil menangkap Pembuat draf palsu RUU Cipta Kerja yang membuat heboh dan situasi panas, terutama kaum buruh dan mahasiswa
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial VE (36) Kamis, (8/10/2020) malam kemarin ditangkap di Makassar dan saat ini, Jumat (9/10/2020) resmi menjadi penghuni Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan VE dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2; dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku adalah sebuah ponsel dan kartu SIM ponsel dengan nomor 082189022047.
"Dengan adanya hoax yang beredar kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim ya akhirnya melakukan pelacakan, melakukan penyelidikan akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya," kata Argo