Kondisi Rusuh Para Demonstran Penolak UU Omnibus Law (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional selama 3 hari bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya, pihak buruh akan mengambil jalur secara konstitusional.
"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," Kata Said dalam keterangan tertulis kepada Cuplik.com, Jumat (9/10/2020).
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adian menyambut baik rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja
Dia menyebut, sejak awal pemerintah memang berharap bagi pihak-pihak yang berkeberatan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menempuh jalur hukum.
"Kami menyambut baik karena itu memang jalur yang direstui oleh konstitusi. Bukan melalui melalui pemaksaan kehendak, tidak melalui kekerasan, tapi melalui adu argumen. Itu yang diinginkan, sehingga semua terbuka, kalau memang ada yang salah, diluruskan,"kata Donny saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2020).
Menanggapi hal itu, Donny pun mengatakan bahwa pemerintah sudah siap jika ada pihak yang ingin beradu argumen di tingkat konstitusi. Pemerintah akan menyiapkan pengacara-pengacara terbaiknya.
"Kami siap, kami akan menyiapkan lawyer-lawyer terbaik," tegasnya.