Presiden Republik Indonesia Ir. H Joko Widodo (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR Pada Senin (5/10) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan aturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja selesai dalam waktu 3 bulan. Jokowi mempersilahkan kepada siapapun untuk memberikan masukan-masukan dalam penyusunan aturan tersebut.
Kepala Negara kembali menegaskan UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Salah satu dasar pembentukan UU Cipta Kerja tersebut adalah masih banyaknya pengangguran di Indonesia.
"Saya perlu tegaskan pula bahwa UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP, dan peraturan presiden atau Perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres, yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah-daerah," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
"Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka," jelas Jokowi