Dua Mahasiswa Yang Akan Bantai Polisi Ditangkap Polda Bengkulu (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom - Bengkulu - Polda Bengkulu menangkap dua orang inisial MS dan DN setelah videonya yang akan bantai polisi menggunakan samurai, saat demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja viral di media sosial.
Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengatakan keduanya diamankan karena diduga telah melanggar Undang-Undang ITE dan sajam akan tetapi saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik direskrimum Polda Bengkulu.
"MS dan DN kami amankan saat sedang berada di indekost milik keduanya. Dan keduanya pun diamankan karena diduga telah melanggar Undang-Undang ITE dan sajam karena telah mengunggah video akan membantai polisi saat demo di depan gedung DPRD dilakukannya," kata Tedy dalam keterangan tertulis yang dilihat Cuplik.com, Sabtu (10/10/2020).
Sambil menghunus sebilah pedang pelaku meneriakkan akan membantai polisi dalam aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus.
Kedua pelaku mengaku, aksinya itu iseng, dan mengaku menyesal melakukan aksi tersebut, serta tidak menyangka akan berurusan dengan kepolisian
”Kami minta maaf, karena telah mengatakan akan membantai polisi dan kami berdua pun tidak akan menyangka hal ini akan berujung di kantor polisi” ucapnya
Sebelumnya sebelum aksi unjuk rasa mahasiswa Bengkulu menolak RUU Omnibus Law, dalam tayangn video kedua pelaku tampak mencabut samurai dan menyiapkan batu di motornya.