Ilustrasi (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom - Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKB Ibnu Multazam menyampaikan, UU Cipta Kerja mengatur kemudahan proses sertifikasi halal. Ketentuan pembuatan sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker). Selain menjadi mudah UU Cipta kerja juga mengatur biaya sertifikasi halal digratiskan.
"Dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja," kata Ibnu dalam keterangan tertulis kepada Cuplik.com, Minggu (11/10/2020).
Lebih jelas, Ibnu memaparkan, saat ini proses sertifikasi halal di Indonesia terbilang lama, yakni 93 hari. Ibnu menyebut, pada beberapa kasus proses sertifikasi molor dari waktu yang ditentukan, bahkan ada yang tak kunjung selesai. Lewat UU Cipta Kerja, kata dia, kesulitan tersebut akan dipangkas.
"Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit. Cukup disampaikan dan didaftarkan saja produk yang akan disertifikasi halal itu," imbuh Ibnu.