"Kami akan menelusuri fakta-fakta yang ditemukan selama ini," kata Wakil Ketua KKPU Didik Akhmadi di sela-sela jumpa pers kasus Akuisisi Alfa oleh Carrefour, di kantor KPPU, Jakarta, Kamis (2/4).
Carrefour diduga melakukan pelanggaran atas pasal 17 ayat (1) jo pasal 25 UU No 5/1999 tentang pelarangan monopoli dan posisi dominan. Bila memang terbukti bersalah, Carrefour terancam harus membayar denda maksimal sebesar Rp 25 miliar.
Dalam masa pemeriksaan pendahuluan itu, KPPU akan melakukan pengawasan. "KPPU akan melakukan pengawasan. Bila tidak ada perubahan perilaku, maka akan berlanjut ke pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Selama itu, KPPU juga akan memanggil Carrefour dan pihak terkait lainnya, seperti Departemen Perdagangan (Depdag) untuk meminta keterangan lebih lanjut.