Tersangka Penyebaran Hoax UU Omnibus Law Politikus PKS Kingkin Annida (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Politisi PKS Kingkin Annida yang ditangkap Polisi pada 10 Oktober 2020 kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena menyebarkan informasi bohong atau Hoax terkait Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Politikus sekaligus pendakwah Ustadzah Kingkin Anida ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
"Kalau yang sudah 1x24 jam itu sudah jadi tersangka," kata Awi kepada wartawan di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
"Saat ini yang bersangkutan (KA) sudah ditahan karena sudah lebih dari 1 x 24 jam," ujarnya.
Sementara itu, Polri belum bisa menjelaskan secara lebih detail terkait kronologi kejadian dan konstruksi hukumnya dan motif yang dilakukan oleh terduga pelaku penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Awi beralasan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih menunggu keterangan dari tim siber atau Dit Tipid Siber Bareskrim Polri setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif, akan disampikn lebih lanjut bagaimana kejadiannya, kelanjutannya, kronologisnya, kemudian apa motif," kata Awi