Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 10 Tersangka terkait Perusakan dan Penjarahan Kantor Kementerian ESDM saat unjuk rasa penolakan omnibus law yang berakhir ricuh pada Kamis (8/10) lalu.
Para pelaku ditangkap pada Minggu (11/10) di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Tak hanya menjarah, mereka juga merusak fasilitas dan kendaraan di sekitar gedung tersebut.
"Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan di sana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56.