Sembilan Tersangka Petinggi KAMI Terkait Penghasutan Saat Demo Menolak Omnibus Law Berakhir Rusuh (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Sembilan tersangka penghasutan terkait demo tolak omnibus law dihadirkan Polisi dalam Jumpa Pers, Kamis (15/10/2020). Para tersangka yang dihadirkan itu di antaranya merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Terlihat 5 orang pria dan 4 perempuan sudah mengenakan baju orange sebagai identitas Penghuni Tahanan Mabes Polri. Para tersangka itu juga tampak diborgol.
Beberapa tersangka tampak berada di barisan depan. Para tersangka yang berada di barisan depan tersebut di antaranya Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA), dan petinggi KAMI Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH) dan Anton Permana (AP). Tersangka lain yang turut dihadirkan adalah Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP) Kingkin Anida (KA) dan Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin akun @podoradong.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan peran masing-masing tersangka. 4 tersangka dari Medan melakukan aktivitas di media sosial yang diduga menjadi salah satu penyebab demonstrasi berakhir dengan kerusuhan.
( Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono )
"Ada beberapa kegiatan yang terpantau di media sosial, yang saya sampaikan ini dari Medan. Yang dari Medan ini akhirnya kita menemukan ya, ada dua LP kemudian ada empat tersangka yang kami lakukan penangkapan dan penahanan," kata Argo.
"Pertama KA, JG, NZ dan kemudian ada WRP,"jelas Argo.
Sementara, tersangka lain yang ditangkap di Jakarta, salah satunya Jumhur Hidayat diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja. Cuitan itu disebutnya berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.
"Tersangka JH ini di akun Twitternya menulis salah satunya 'undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa twitnya," kata Argo kepada Wartawan di Mabes Polri Jakarta Selatan