Terdakwa Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dituntut untuk mengembalikan uang yang diduga telah digelapkan dalam kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
JPU meminta keduanya harus mengembalikan uang kerugian negara yang telah mencapai triliunan rupiah yakni mencapai Rp 12,157 triliun, masing-masing sebesar Rp 6,078 triliun baik untuk Bentjok maupun Heru.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai keduanya sembuh dari Covid-19, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi keduanya
"Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah diperkaya sebesar 12 triliun 157 miliar. Untuk itu, terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat harus mengganti kerugian negara tersebut masing-masing 6 triliun 78 miliar 500 juta," Kata Jaksa
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga menyebut Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny disebut telah menyamarkan asal usul harta yang dibeli dari hasil korupsi.
"Kami berpendapat unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain telah terbukti," ucap Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (15/10/2020).
Jaksa mengatakan tindakan pencucian uang yang dilakukan itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi tersebut dilakukan Benny bekerja sama dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
Namun pada pembacaan akhir tuntutan, jumlah ganti rugi khusus untuk Heru Hidayat berubah dari Rp 6,078 triliun menjadi 10 triliun 728 miliar 783 juta 375 ribu rupiah (Rp 10,72 triliun).
Dengan demikian, total ganti rugi yang harus disetorkan keduanya mencapai Rp 16,81 triliun, sama dengan jumlah potensi kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedua terdakwa disebut berperan dalam pengelolaan aset saham dan reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi.
Seperti diketahui, selain Bentjok dan Heru yang baru menjalani sidang tuntutan, empat terdakwa kasus Jiwasraya telah menjalani sidang putusan pada Senin, 12 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur.
Pengadilan memutuskan keempat terdakwa dengan pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup.
1. Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun dan dihukum seumur hidup.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, juga divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/10/2020).
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.
Vonis terhadap Syahmirwan lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
4. Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Hendrisman Cs sebagai terdakwa di kasus Jiwasraya.
Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.
Sidang Bentjok dan Heru sebetulnya digelar 24 September 2020 lalu. Namun, keduanya belum bisa dihadirkan di persidangan saat itu karena positif terinfeksi virus Corona.