Bacalon Gubernur - Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom - Bengkulu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, mengabulkan gugatan bakal pasangan calon Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin dan wakil gubernur Imron Rosyadi
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang sebelumnya menetapkan kandidat bapaslon Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), wajib untuk menjalankannnya dengan menetapkan kandidat bapaslon Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
“KPU harus menjalankan keputusan Bawaslu ini selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan ini dibacakan,” jelas Parsadaan, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (17/10).
( Bawaslu Porvinsi Bengkulu Menggelar Musyawarah Terbuka Sengketa Penetapan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Agusrin-Imron di Pilkada Serentak Tahun 2020)
Lebih lanjut Parsadaan menambahkan, pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2020, serta memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilihan Cagub dan Cawagub Provinsi Bengkulu.
Berikut Isi Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Membatalkan berita acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1253/PL.02.03-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020.
3. Menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu.
5. Memerintahkan termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Sebelumnya, pilgub Bengkulu hanya diikuti dua paslon yakni Helmi Hasan-Muslihan dan Rohidin-Rosjonsyah.
Helmi-Muslihan diusung tiga partai politik dengan total 10 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Partai NasDem memiliki lima kursi, Partai Hanura memiliki tiga kursi dan PAN memiliki dua kursi, mendapat nomor urut 1.
Helmi Hasan saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu dan juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Provinsi Bengkulu.
Sedangkan pasangannya Muslihan DS merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Bengkulu.
Kemudian, pasangan calon Rohidin-Rosjonsyah diusung oleh tujuh partai politik dengan total 23 kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu PDIP tujuh kursi, Partai Golkar tujuh kursi, Partai Demokrat lima kursi, PKS tiga kursi dan PPP satu kursi, mendapat nomor urut 2.
Selain itu pasangan ini juga didukung dua partai politik non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu yaitu PSI dan PKPI.
Rohidin Mersyah calon petahana yang saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu dan juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu. Sedangkan pasangannya, Rosjonsyah Sahili saat ini masih menjabat sebagai Bupati Lebong, Provinsi Bengkulu dan merupakan kader PDIP.
Menanggapi hal tersebut, Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1, Helmi Hasan memberikan ucapan selamat kepada pasangan Agusrin-Imron yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu sebagai kandidat gubernur-wakil gubernur pada Pilgub Desember 2020 mendatang.
"Bismillahi rahmanirrahiim, selamat dan sukses kepada Pak Agusrin dan Pak Imron, calon boleh bertambah satu, namun pilihan tetap nomor satu," ujar Helmi dalam video singkatnya, Sabtu (17/10).
Dengan masuknya paslon Agusrin-Imron maka perhelatan Pilgub Bengkulu diikuti oleh tiga pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur.