Komisioner KPU Bengkulu Eko Sugianto (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Bengkulu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu siap melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Agusrin-Imron lolos menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan, berdasarkan Undang Undang nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertera di pasal 144 ayat 1 bahwa keputusan Bawaslu mengikat.
Ia menambahkan, pasal 2 yang berbunyi bahwa KPU wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu sesuai regulasi dalam tempo waktu paling lama 3 hari kerja.
“Ini bagi KPU dengan poin yang sangat jelas di Pasal 144 kita harus melaksanakan putusan Bawaslu untuk kemudian menindaklanjuti sesuai regulasi yang ada,” kata Eko Sugianto saat dikonfirmasi Cuplik.com, Sabtu (17/10/2020).
Selanjutnya secara resmi, KPU akan memberikan nomor urut 3 kepada Agusrin-Imron setelah ditetapkan sebagai Paslon.
“Artinya nanti akan ada tiga Paslon di Pemilihan Gubernur ini,” jelas Eko
Setelah ditetapkan sebagai Paslon, KPU mewajibkan Agusrin-Imron membuat rekening khusus dana kampanye dan menyampaikan dana awal kampanye.
“Jadi ada hak dan kewajiban juga yang harus dipenuhi oleh Paslon,” kata Eko
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang sebelumnya menetapkan kandidat bapaslon Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), wajib untuk menjalankannnya dengan menetapkan kandidat bapaslon Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
“KPU harus menjalankan keputusan Bawaslu ini selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan ini dibacakan,” jelas Parsadaan, kepada wartawan, Sabtu (17/10).
Lebih lanjut Parsadaan menambahkan, pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2020, serta memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta pemilihan Cagub dan Cawagub Provinsi Bengkulu.
Berikut Isi Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Membatalkan berita acara Rapat Pleno KPU Provinsi Bengkulu Nomor 1253/PL.02.03-BA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020, tanggal 23 September 2020.
3. Menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu.
5. Memerintahkan termohon untuk menjalankan putusan ini paling lambat 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Tim koalisi Parpol, tim advokasi dan juru bicara Bapaslon Agusrin-Imron menggelar konferensi pers di Posko Media Center Agusrin-Imron.
Ketua Tim Pemenangan Agusrin-Imron, Suharto mengatakan, Tim Air siap berkomitmen untuk memenangkan Agusrin-Imron pada Pilgub 9 Desember mendatang.
“Saya mengajak dan mengimbau terkhususnya anggota partai koalisi yang ada di kemenangan Agusrin-Imron dan masyarakat Provinsi Bengkulu bahwa kita bisa menunjukkan kebenaran tak akan terkalahkan, artinya bahwa kita bisa menyaksikan bahwa yang selama ini saudara kita Agusrin-Imron yang selalu diperkirakan tidak akan bisa lolos pada Pilgub 2020 dan hari ini alhamdulillah atas petunjuk dan kekuatan Allah SWT kita diberi jalan atas perjuangan dan usaha dari saudara kita semuanya. Saya mengimbau untuk menjaga kesatuan persatuan serta kebersamaan untuk memenangkan Agusrin-Imron, karena tugas kita masih panjang. Ini adalah awal perjuangan kita untuk menuju kesuksesan yang kedua,” Ucap Suharto dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2020).
Seperti diketahui, Bapaslon Agusrin-Imron maju pada Pilgub Bengkulu 2020 diusung oleh Partai Gerindra dengan 6 kursi, Perindo 2 kursi dan PKB 4 kursi total jumlah sebanyak 12 kursi DPRD Provinsi Bengkulu. Tak hanya itu pasangan tersebut turut didukung oleh partai non parlemen yakni PBB serta Partai Gelora.