Terpidana Mati Cai Changpan (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Terpidana Hukuman Mati Cai Changpan, yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, ditemukan tewas gantung diri di dalam hutan di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/10/2020) pagi. Cai Changpan ditemukan dalam kondisi tewas tergantung saat tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Cai Changpan ditemukan tewas sekitar pukul 10.30 WIB. Cai Changpan ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di sebuah tempat pembakaran ban di Jasinga, Kabupaten Bogor.
"(Ditemukan) tim gabungan saat digerebek, tadi pagi pukul 10.30 WIB ditemukan di gudang pembakaran ban di Jasinga. Di pabrik ban di Jasinga, tapi masih di area hutan," kata Yusri dalam keterangan kepada Cuplik.com, Sabtu (17/10/2020).
Saat ini jenazah Cai Changpan telah berada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Jasad Cai Changpan akan diautopsi.
Sebelumnya, terpidana hukuman mati Cai Changpan melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020. Cai Changpan kabur dengan menggali lubang sepanjang 30 meter dari balik dinding selnya.
Saat kabur, dia membawa ponsel teman satu selnya. Empat setengah jam setelah kabur dari Lapas Tangerang, Cai Changpan sudah berada di rumah istrinya di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Cai Changpan disebutkan sempat menemui istrinya sebentar dan memberikan ponsel itu kepada sang istri. Setelah itu, Cai Changpan disebut kabur ke dalam kawasan Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Polisi meyakini Cai Changpan ada di dalam hutan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Ada beberapa warga yang sempat melihat Cai Changpan keluar dari dalam hutan untuk membeli makan.
Terpidana mati kasus narkoba itu kabur dengan bantuan dua oknum petugas Lapas. Buntut kasus kaburnya Cai Changpan ini membuat dua petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka.
Selama pelarian tersebut, Cai Changpan diyakini bersembunyi di dalam Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor. Pihak kepolisian selama satu bulan ini menyisir hutan untuk menangkap Cai Changpan. Namun pagi tadi, polisi menemukannya tewas gantung diri.
Kemudian, Polisi juga telah menetapkan dua petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka terkait kaburnya napi Cai Changpan. Keduanya dinilai lalai karena secara sengaja membantu Cai Changpan kabur dari dalam Lapas.
"Kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Kita persangkakan di Pasal 426 KUHP dan dari fakta yang kita temukan memang yang bersangkutan ini ada indikasi kelalaian membantu tersangka Cai Changpan ini melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Pasal 426 KUHP berbunyi:
"Pegawai negeri yang diwajibkan menjaga orang yang ditahan menurut perintah kekuasaan umum atau keputusan atau perintah hakim dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan dirinya atau dengan sengaja melepaskan orang itu, atau dengan sengaja menolong orang itu dilepaskan atau melepaskan dirinya, dihukum penjara selama - lamanya empat tahun."
Kedua tersangka tersebut adalah Wadanru 2 dan PNS kesehatan di Lapas Tangerang. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, kedua tersangka terbukti menyediakan dan menyimpan pompa air yang digunakan Cai Changpan untuk kabur.
"Mereka menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali. Memang waktu itu tersangka itu memesan kepada dua orang ini dan tiap hari kedua orang ini yang menyimpan pompa air itu setelah selesai digunakan disimpan selama hampir 8 bulan," jelasnya
Seperti diketahui, Lima tim dari kepolisian dikerahkan untuk memburu Cai Changpan di dalam hutan saat itu. Polda Metro Jaya bahkan mengerahkan anjing pelacak (K-9) dan Brimob untuk memaksimalkan pencarian. Pencarian itu berakhir sudah setelah jasad terpidana mati Cai Changpan ditemukan gantung diri di Jasinga Bogor Jawa Barat.