Gus Nur saat Wawancara Dengan Rafly Harun (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon, Azis Hakim melaporkan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ke Bareskrim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan atau hate speech melalui media elektronik.
"Kemarin saya ada di Jakarta tiba-tiba saya melihat satu tayangan video yang isinya disampaikan oleh Gus Nur, nama lengkap Nur Raharja atau yang biasa kita kenal Gus Nur tiba-tiba memberikan pernyataan dalam satu momen dialog dengan Refli Harun yang isinya nyata-nyata melahirkan ujaran kebencian dan ketidaksukaan terhadap Nahdlatul Ulama," kata Azis kepada Wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
Azis menyebut Gus Nur bukan hanya sekali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. Namun sudah berkali-kali.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini tapi sebelum-sebelumya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum NU Cirebon, Saleh menyampaikan pihaknya membawa compac disc (CD) sebagai barang bukti. Dalam CD tersebut terdapat pidato dan video terlapor yang isinya diduga penyampaian ujaran kebencian.
"CD isinya adalah pidato ataupun video yang disampaikan Gus Nur terkait dengan ujaran kebencian itu," ujarnya.
( Ketua PBNU Cabang Cirebon Azis Hakim Di Bareskrim Mabes Polri )
Saleh mengungkapkan beberapa poin pernyataan dari Gus Nur diduga sebagai ujaran kebencian terhadap NU. Dia mencontohkan seperti kesucian NU tidak ada, disebut sebagai PKI, dan dianggap liberal.
"Pada menit ke 40 sama 5 menit sekian dia menyatakan gini, NU sekarang diibaratkan sebagai bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya dan sopirnya ugal-ugalan dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok, buka aurat, juga buka dangdutan. Jadi kesucian NU dikenal tidak ada selama ini," ungkapnya
"Kemudian menit ke 5.20 juga, bisa jadi keningnya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut dan sopirnya KH Aqil Siroj dan penumpangnya liberal, sekuler, PKI dan semuanya numplek di situ, nah itu poinnya yang kita laporkan," lanjutnya.
Lebih lanjut Saleh mengatakan pihaknya mensangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. "Kita laporkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2 UU ITE yang ancamannya kalau yang dua itu 4 tahun, yang 28 ayat 2, 6 tahun," tuturnya.
Kasus ini bermula ketika Gus Nur diwawancarai Refly Harun di channel YouTube-nya. Dalam cuplikan potongan percakapan itu, awalnya Gus Nur menceritakan pandangannya tentang NU.
"Sebelum saya mendapat hidayah, saya nggak paham apa itu NU kultural, apa itu NU struktural. Yang saya tahu, saya NU, mbah saya NU, itu saja. Pokoknya NU, gitu aja. Dan itulah pemahaman Nadhliyin pada umumnya," terang Gus Nur.
Sampai akhirnya Gus Nur mengaku sering bersentuhan dengan NU ketika dirinya mulai berdakwah. Gus Nur mengaku kala itu sering dikawal banser. Dan hubungannya dengan NU sangat baik.
"Tapi setelah rezim ini lahir, 180 derajat berubah," kata Gus Nur.
"Saya ibaratkan NU itu sekarang bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Perokok juga, nyanyi juga, buka-bukaan aurat juga, ndangdutan juga," tambah Gus Nur.
"Jadi kesucian NU yang saya kenal itu nggak ada sekarang ini," sambung Gus Nur.
"Bisa jadi kernetnya Abu Jandal, bisa jadi kernetnya Gus Yaqut, dan sopirnya KH Agil Siraj. Nah, penumpangnya liberal, sekuler, macem-macem, PKI numplek di situ," sebut Gus Nur.