Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/Taufid)
Cuplikcom - Indramayu - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 menjadi dasar penyelenggaraan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dimasa Pandemi Covid-19, khususnya pada pelaksanaan pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Indramayu pada 9 Desember 2020 mendatang.
Diketahui, terdapat penambahan tata cara dalam proses penyerahan kertas suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan penambahan TPS dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
Komisioner KPU Indramayu Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib menyampaikan, dalam pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Tidak ada perubahan mekanisme, hanya saja nanti kita menambahkan protokol covid-19 saat pemungutan suara," jelasnya saat ditemui Cuplikcom di kantor KPU Indramayu, Selasa (20/10/2020).
"Saat ke TPS, pemilih wajib memakai masker, wajib cuci tangan, dicek suhu dengan termogram, dan menggunakan sarung tangan yang sudah disediakan," sambungnya.
Selanjutnya, bila didapati Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang suhu tubuhnya diatas 37,3 ke atas, maka, peserta tersebut menggunakan hak pilihnya di luar bilik suara TPS.
"Bagi suhu 37,3 ke atas itu memilihnya tidak di bilik suara TPS, tapi memilihnya di luar TPS nantinya," kata Labib.
Bukan hanya itu, nantinya pada tanggal 9 Desember akan ada pembatasan pemilih agar tidak terjadi kerumunan DPT disetiap TPS, diatur jamnya dan akan ada penambahan TPS baru untuk mencegah kerumunan sehingga tidak terjadi klaster baru Covid-19.
"Seluruh pemilih jaga jarak, seluruh pemilih diatur jamnya, TPS disemprot disinfektan secara berkala dan jumlah pemilih dikurangi yang tadinya 800 orang per TPS menjadi 500 orang per TPS," ucap Labib.
"Ada penambahan TPS yang sebelumnya dua ribu lebih sekarang menjadi 3.286," imbuhnya.
Nantinya, pada tahapan akhir yaitu, pemberian tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya tidak ada lagi pencelupan jari ke dalam wadah tinta, akan tetapi petugas TPS akan meneteskan tinta ke jari Pemilih dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Yang biasannya dicelup tinta sekarang ditetes pakai pipet dan ketika sudah selesai menggunakan hak pilihnya segera meninggalkan TPS," tegas Labib.
Menurut Labib, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember, seluruh petugas yang berada di TPS sudah dilakukan rapid test terlebih dahulu guna pencegahan penyebaran virus Corona dan menghindari klaster baru Covid-19 kepada DPT yang menggunakan hak pilihnya.
Labib pun berharap dalam prosesi pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada tanggal 9 Desember 2020 dapat berlangsung dengan baik dan tidak ada celah dalam penyebaran Covid-19.
"Semoga saja itu menjadi berhasilnya kita melaksanakan pesta demokrasi dan tidak berimbas menjadi klaster baru," tutupnya.