Tersangka Penghinaan Terhadap NU Sugi Nur Raharja (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur ditangkap Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri di Malang Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) sekitar Pukul 00.00 WIB, Gus Nur ditangkap atas laporan dari Nahdatul Ulama (NU) karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
"Benar (Gus Nur ditangkap),"kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi cuplik.com, Sabtu (24/10/2020).
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi lebih lanjut menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.
Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersrbut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," ujar Slamet.
Sebelumnya, Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," kata Azis