Tangkap Layar Saat Gus Nur Dijemput Bareskrim Di Kediamannya Di Malang (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan status Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dinaikan menjadi Tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan.
"Iya tersangka," kata Awi Setiyono saat dihubungi Cuplik.com, Sabtu (24/10).
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi lebih lanjut menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.
"Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB," kata Slamet.
Gus Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersrbut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," ujar Slamet.
Sebelumnya, Suri Nur Rahardja Alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," kata Azis