Tersangka Kasus Penghinaan terhadap NU Sugi Nur Raharja (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menetapkan tersangka Penceramah Sugi Nur Raharja, alias Gus Nur atas ujaran kebencian dan hinaan terhadap organisasi NU.
"Iya, tersangka terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penghinaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, kepada Cuplik.com, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
Awi lalu menjelaskan, polisi melakukan penangkapan Gus Nur berdasarkan laporan polisi bernomor LP/600/X/2020 Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020. Awi tidak menyebut siapa sang pelapor tersebut.
Sementara itu, Gus Nur sebelumya sudah dilaporkan oleh Ketua NU Cirebon, Azis Hakim dengan nomor laporan LP/B/02596/X/2020/Bareskrim/ tertanggal 21 Oktober. Pasal yang tertera pun sama, tentang ujaran kebencian dan penghinaan.
Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara