Tersangka Kasus Penghinaan terhadap NU Sugi Nur Raharja (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, dengan memeriksa tiga saksi, yakni saksi ahli hukum pidana dan bahasa
"Jadi untuk saksi sudah tiga saksi yang diperiksa termasuk tersangka, saksi ahli dua yang diperiksa, saksi ahli bahasa dan hukum pidana. jadi pemeriksaan terkait saksi tadi tiga, tersangka satu, saksi ahli dua," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (26/10/2020).
Seperti diketahui, Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Gus Nur sendiri telah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 1x24 jam. Penyidik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap Gus Nur.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari. Dari lokasi polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop hingga hardisk.
Gus Nur ditangkap polisi atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," ujar Brigjen Slamet.
Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik.