Jum'at, 31 Januari 2025

Polsek Sumberejo Limpahkan Tersangka Pencurian Motor Ke Kejaksaan.

Polsek Sumberejo Limpahkan Tersangka Pencurian Motor Ke Kejaksaan.

HUKUM
27 Oktober 2020, 15:53 WIB

CuplikCom-Polsek-Sumberejo-limpahkan-tersangka-pencurian-motor-ke-kejaksaan-27102020155644-IMG-20201027-WA0060.jpg

(CUPLIKCOM/ZUL)

CUPLIKCIM - TANGGAMUS - Sumberejo-Berkas tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor bernama Ariansyah (29) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Cabang Talang Padang.

Atas hal itu, Polsek Sumberejo Polres Tanggamus yang menangani tersangka yang merupakan warga Pekon Negri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus tersebut melimpahkannya ke JPU.

Kapolsek Sumberejo Polres Tanggamus AKP Takarinto mengungkapkan, tersangka dilimpahkan berdasarkan Surat Kejari Tanggamus No : B-564/L.8.19.8/Eoh.2/10/2020, tanggal 22 Oktober 2020 tentang perihal pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21).

"Berdasarkan surat tersebut, hari ini tersangka langsung dilimpahkan ke Cabjari Talang Padang," ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Lanjutnya, pelimpahan tersangka itu sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. 

"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.

AKP Takarinto menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap setelah teridentifikasi melakun Curat sepeda motor honda revo BE 6923 VR milik korban Jumadi (42) warga Pekon Sumberejo pada 26 Oktober 2019 lalu.

"Tersangka ditangkap pada Jumat (28/8/20) pukul 15.00 Wib saat berada di rumahnya," jelasnya AKP Takarinto.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan pencurian seorang diri yang telah direncanakan dengan menumpang ojek datang ke Pekon Sumberejo lalu mencari sasaran dengan berjalan kaki. Setelahnya berjalan kaki melintasi rumah korban, melihat sepeda motor terparkir langsung dibobol menggunakan kunci T lalu kabur ke rumahnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(Zul)


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah