Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Mustarani (Cuplik.com/ Neni Lestari)
Cuplikcom-Bengkulu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani mengatakan belum tahu persis terkait penyelidikan dugaan TPK dari Kejati Bengkulu tersebut. Karena Pemkab masih libur panjang.
"Belum tahu, masuk kantor lagi nanti kami cari tahu," saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/10/2020)
Salah satu pejabat Setda yang lain berhasil dimintai keterangan wartawan. Ia membenarkan jika Kejati Bengkulu tengah mendalami dugaan TPK anggaran di Setda Lebong.
"Iya, sekarang lagi diperiksa Kejati Bengkulu," kata salah satu pejabat Setda yang identitasnya disembunyikan.
Bahkan, menurutnya satu persatu pejabat pengelola keuangan di Setda mulai diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Sudah dipanggil (untuk diperiksa) mereka," ucapnya.
Total anggaran yang dilakukan penyelidikan kabarnya mencapai Rp 24 Miliar. Namun, paling menonjol didalami terkait makam minum yang mencapai Rp 1 Miliar, termasuk anggaran perjalanan dinas.
Sebelumnya, Tahun Anggaran (TA) 2020 ada Rp 799 juta anggaran diposkan untuk rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.
Hal itu juga untuk makanan dan minuman yang tahun ini tetap diposkan mencapai Rp 540 juta, dan alat tulis kantor mencapai Rp 711 juta, dan pemeliharaan kendaraan finas mencapai Rp 820 juta.
Hingga Berita ini dimuat, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum merespon.
Meski demikian, pejabat Kejati itu pernah melayangkan surat pemanggilan dengan Nomor: SP-269/L.7.5/Fd.1/10 2020 perihal permintaan keterangan yang ditujukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Lebong tertanggal 15 Oktober 2020. Jadwal pemeriksaan dijawalkan pada Rabu (21/10) lalu di Kantor Kejati Bengkulu.
Adapun perihal dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penyelidikan TPK di lingkungan Setda Lebong Tahun Anggaran (TA) 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor: Print-1891/L.7/Fd.1/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020.