Petugas Layanan BPJS Kesehatan (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melakukan pembekuan data untuk peserta BPJS Kesehatan yang bermasalah, proses ini akan dilakukan mulai 1 November 2020
Keputusan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.
Artinya, peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen peserta non penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) akan dibekukan pada 1 November 2020 mendatang.
Adapun segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya
Untuk itu, dihimbau kepada peserta untuk segera memeriksa status NIK mulai dari media komunikasi hingga kanal layanan tanpa tatap muka di BPJS Kesehatan.
Keterangan resmi BPJS Kesehatan menyebutkan langkah ini untuk meningkatkan keakurasian data sehingga bisa memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal.
Jika sudah diperiksa dan status NIK berubah dari aktif menjadi non aktif dengan keterangan 'registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi data KK/KTP' langkah selanjutnya adalah pendaftaran ulang.
"Dalam proses registrasi ulang ini, peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," tulis keterangan resmi BPJS Kesehatan kepada Cuplik.com Jumat (30/10/2020).
Penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.