Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom - Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris terkait besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Tapi tidak semua pengusaha diwajibkan untuk menaikkan gaji para buruh.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015, Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta." ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis kepada Cuplik.com, Minggu (1/11/2020).
Sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19, dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 % (tiga koma dua puluh tujuh persen), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.