Refly Harun (Kanan) Gus Nur (Kiri) (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)
Cuplikcom-Jakarta-Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa ahli hukum tata negara Refly Harun dalam kasus ujaran kebencian terhadap organisasi Nahdlatul Ulama yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Refly Harun mengungkapkan bahwa dirinya ditelpon Sugi Nur untuk berkolaborasi membuat konten Youtube pada 12 Oktober 2020. Dia mengatakan kolaborasi pembuatan video antar pemilik akun Youtube adalah hal yang biasa.
"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu. Jadi, dalam dunia per-YouTube-an biasa itu colab (kolaborasi) dan terjadilah interview itu," kata Refly di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Refly mengatakan isi konten dalam video tersebut membicarakan banyak hal. Menurut Refly, metode yang digunakan dalam pembuatan konten video tersebut adalah saling bertanya, yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada dirinya.
"Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan, tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodenya adalah dia bertanya dulu, lalu kemudian saya bertanya," ujarnya.
Refly mengatakan proses penyidikan terhadap isi konten video tersebut masih berjalan. Untuk itu, dia meminta agar tidak langsung menghakimi konten tersebut.
"Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah," tuturnya.
Refly meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Dia juga berharap proses hukum berjalan adil.
"Ya nanti serahkan pada proses saja. Yang penting kan prosesnya adil. Begini, kan kita harus menghargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Proses kan baru dalam penyidikan sekarang. Nanti, kalau komplet, ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan, ya kan. Jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cirebon Aziz hakim Syaerozi melaporkan Sugi Nur karena dianggap menghina organisasinya.
Pernyataan itu disampaikan di akun Youtube milik Refly Harun. Karena itu, Refly Harun diperiksa sebagai saksi dan sebagai pemilik akun Youtube tersebut.
Adapun pernyataan Sugi Nur yang dianggap menghina NU ketika mengibaratkan organisasi massa itu sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan.
Kemudian, Polisi menangkap Sugi Nur di kediamannya di Malang pada 24 Oktober 2020 dini hari.