Aksi unjuk rasa damai di depan kantor KPU Lampung Selatan (CUPLIKCOM/ISM)
CUPLIKCOM - LAMPUNG - Buntut dari pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan 2 komisioner KPU setempat saat acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, Senin (19-10-2020) lalu, berujung Aksi unjuk rasa damai dilakukan oleh puluhan awak media Lampung Selatan yang tergabung dalam Gerakan Peduli Kemerdekaan Pers (GPKP), Rabu (04-11-2020).
Aksi unjuk rasa damai dalam aksi Gerakan Peduli Kemerdekaan Pers (GPKP)
yang dilakukan sekitar 70 Orang awak media Lampung Selatan, berlangsung pukul 10.25 WIB di Depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lampung Selatan .
Dalam aksi GPKP Lampung Selatan, sebagai bentuk solidaritas sesama jurnalis, Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung, turut serta aksi menyuarakan kebebasan pers Lampung Selatan .
Randy Fatra selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, menuntut penghentian upaya larangan peliputan dekradasi damai Pilkada oleh KPU Lampung Selatan.
Dalam orasinya randy menyampaikan :
a. KPU melarang Pers melakukan peliputan berita secara langsung dari pendaftaran calon, pengudian nomor urut dan dekradasi damai pilkada calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan. Padahal peraturan PKPU nomor 1 tahun 2020, media masa tercatum dalam PKPU, namun kenapa tidak boleh masuk, dengan alasan KPU Lampung Selatan bahwa media massa tidak tercatum dalam PKPU.
b. Padahal tidak ada satu aturan apapun yang dapat menghalangi undang-undang Pers, namun kenapa pihak KPU Lampung Selatan telah bersikap arogan dengan tidak mau mendengar kriktikan dan saran yang sebelumnya telah dilayangkan secara konstruksi melalui pemberitaan yang disiarkan pers.
c. Kami ( Pers ) berkerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers ” bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar dan data grafik maupun dalam bentuk lainnya , dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Namun Pres Lampung Selatan menilai pihak KPU Lampung Selatan telah dengan sengaja menghalang-halangi tugas pers, dengan tidak melibatkan pers secara langsung dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada Lampung Selatan Tahun 2020.
d. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Dalam Aksi unjuk rasa damai Gerakan Peduli Kemerdekaan Pers menuntut untuk,
a. Hentikan upaya larangan peliputan oleh pres.
b. Libatkan pres dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada Lampung Selatan.
c. Tindak secara hukum, bagi pelanggar UU pres
d. Copot dan demisionerkan seluruh Komisioner KPU Lampung Selatan.