Angkutan tersebut di antaranya adalah Metromini T41 jurusan Pulo Gadung-Tanjung Priok dan P07 jurusan Senen-Semper; PPD 43 jurusan Cililitan-Tanjung Priok. Termasuk Mayasari Bakti P8 Rawamangun-Tanjung Priok; 2 buah KWK 01 jurusan Cakung-Tanjung Priok; Mikrolet 30A jurusan Kelapa Gading-Tanjung Priok; dan dua buah Mikrolet 15A jurusan Kota-Tanjung Priok. Seluruhnya angkutan ini kedapatan tidak menurunkan tarifnya berdasarkan dari laporan masyarakat.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalaian Dishub Jakarta Utara Syamsyul Mirwan, Selasa (3/2/2009), pihaknya akan terus melakukan razia meski nanti kondisi normal kembali.
"Kita telah melalukan himbauan agar sopr menurunkan tarifnya melalui pengeras suara di terminal-terminal," ungkapnya.
Sebelumnya sebanyak 4 angkutan terkena razia setelah tidak terkait peraturan gubernur (Pergub) No. 4 Tahun 2009 tentang tarif angkutan penumpang.