Tangkap Layar Video Asusila Mirip Artis Gisel (Cuplik.Com)
CuplikCom – Baru-baru ini dunia maya heboh dengan beredarnya video viral mirip artis Indonesia yang tersebar melalui media sosial twitter, bahkan dengan sekejab video tersebut langsung tersebar melalui aplikasi whatsapp.
Netizen ramai-ramai mengakses media sosial dengan tag #Gisel untuk mengetahui kebenaran video tersebut. Akhirnya beberapa link video viral gisel banyak bermunculan. Durasi yang disediakan bermacam-macam, yaitu: mulai dari 0,2 detik sampai 2 menit.
Link video gisel banyak tersebar dengan durasi 20 detik di media sosial twitter dan aplikasi telegram. Namun netizen makin penasaran dengan video full durasi 2 menit yang tidak kunjung datang. Ada beberapa link Video full durasi 2 menit yang disediakan bersifat berbayar, sehingga netizen harus bersabar menunggu versi gratisnya.
"Sampai saat ini, Kominfo telah mengidentifikasi 202 sebaran konten yang ditemukan di 5 platform yaitu Twitter, Facebook, Instagram, YouTube, dan Telegram," ucap Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi kepada Cuplikcom, Senin (9/11/2020).
Bagi netizen, diharapkan tidak dengan mudah menyebarkan konten berbau pornografi, baik yang mirip Gisel tersebut atau yang lain. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.