Jum'at, 31 Januari 2025

Seorang Buruh Cabuli ABG 16 Tahun Hingga Hamil 4 Bulan

Seorang Buruh Cabuli ABG 16 Tahun Hingga Hamil 4 Bulan

HUKUM
9 November 2020, 16:15 WIB

CuplikCom-Seorang-Buruh-Cabuli-ABG-16-Tahun-Hingga-Hamil-4-Bulan-09112020161659-images.jpeg

Ilustrasi (Cuplik.com/ M.Riko Indrianto)


Cuplikcom-Jakarta-Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan seorang buruh berinisial AAB (20), ditangkap polisi di Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu, 6 November 2020, lantaran pelaku meculik dan mencabuli anak perempuan berusia 16 tahun, hingga hamil 4 bulan

"Adanya kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Yang berdasarkan dari adanya laporan dari orang tua korban," ujar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Yusri menjelaskan korban dan pelaku awalnya kenal melalui media sosial. Korban kemudian dirayu hingga keduanya berpacaran.

"Di mana modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, menyetubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil," katanya.


Hh(Polda Metro Jaya Menggelar Konferensi Perss Terkait Kasus Pencabulan Dan Penculikan ABG 16 Tahun oleh Oknum Buruh)

 

Yusri menuturkan, korban anak perempuan berusia 16 tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban dibawa kabur oleh pelaku selama hampir 3 bulan.

"Anaknya diculik dan dibawa lari kurang-lebih 2,5 bulan, anak umur 16 tahun dibawa lari tersangka AAB," kata Yusri.

Korban dan pelaku berhubungan sejak Juli 2020. Saat ini, korban tengah hamil 4 bulan. Setelah mengetahui korban hamil, tersangka bukannya bertanggung jawab ke orang tua korban, malah membawa kabur korban.

"Kemudian dibawa lari ke Jawa Timur. Kemudian orang tuanya melaporkan kita cek kita kejar, sampai ditemukan di kos-kosan di Mojokerto," tuturnya.

Kasus ini dilaporkan keluarga ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2020. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen menangkap pelaku di Mojokerto, Jawa Timur

Saat ini AAB ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Penulis : M Riko Indrianto
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah