"Ketiga tersangka disergap dan ditangkap di rumah masing-masing yang tersebar di Denpasar," kata Kasatreskrim Poltabes Denpasar Kompol Rendra Radita Dewayan, di Denpasar, Jumat (03/4).
Ketiga tersangka itu, Made Deni Purnama (26), penduduk Jalan Sudirman Gang Bhineka Denpasar, Watrius Nonggal alias Kery (27) tinggal di Jalan Kerta I/9 Denpasar, dan Florensius Seran (30), warga i Jalan Subur Denpasar. Barang bukti berupa sepeda motor jenis Supra Fit bernomor polisi DK-7552-AB yang sempat dirampas dan dilarikan oleh para tersangka, telah berhasil disita polisi.
Sepeda motor tersebut disita dari tempat dititipkannya barang tersebut di rumah Kristian Lalo di Jalan Bhineka Denpasar. Namun, kata polisi, sejauh ini Kristian belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan masih dalam status saksi.
Menurut Kasatreskrim, perampasan sepeda motor milik korban terjadi setelah adanya peristiwa tabrakan di traffic-light Jalan Gunung Shangyang Denpasar, 31 Maret lalu. Tabrakan terjadi, antara rekan Lambertus dengan teman para tersangka.
Dari peristiwa itu, masing-masing yang terlibat tabrakan menghubungi pihak keluarganya. Buntutnya, pihak keluarga tersangka menuding rekan korban Lambertus sebagai pelaku penabrak. Akibatnya, sempat terjadi cekcok mulut yang berbuntut dengan aksi pengeroyokan terhadap Lambertus. Lambertus yang mengalami luka robek di mulut, hidung dan mata kanan, jatuh pingsan di tempat kejadian.
Melihat penduduk Jalan Subur Monang-maning Denpasar itu jatuh pingsan, para pelaku pengeroyokan mengambil dompet korban terjatuh. Tidak hanya itu, sepeda motor DK-7552-AB milik Lambertus pun, dilarikan. Polisi yang kemudian melakukan pelacakan, berhasil menangkap tiga tersangka pelaku aksi pengeroyokan dan perampasan sepeda motor milik korban tersebut.
Mengenai alasan para tersangka merampas sepeda motor, Kompol Rendra mengatakan, mereka mengaku merampas sepeda motor untuk jaminan agar Lambertus mau membayar ganti rugi atas kasus tabrakan itu.
"Alasan mereka seperti itu. Namun kenyataannya ini sebuah aksi kriminal yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Deni Purnama, Kery dan Florensius, kini ditahan pihak Poltabes Denpasar.