Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Cuplikcom/M.RIKO INDRIANTO)
Cuplikcom - Jakarta - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus penyebaran video seks yang disebut mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Polisi menyebut ada 5 akun yang menyebarkan video porno tersebut.
"Tim sudah bergerak mem-profiling, ada lima akun yang dilaporkan oleh pelapor terhadap video asusila yang mirip saudari G, publik figur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Dari 5 akun ini, sebagian sudah menghapus posting-an video seks yang viral di dunia maya itu.
"Dari lima akun ini sudah tiga yang dihapus," imbuh Yusri.
Saat ini polisi masih menganalisis video tersebut. Polisi juga memanggil saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait kasus tersebut.
Selain memeriksa para saksi ahli dan akun-akun yang dilaporkan tersebut, pihak kepolisian juga membuka peluang untuk memanggil Gisel. Namun Yusri belum memastikan kapan Gisel akan dipanggil.
"Kita berangkat dari akun-akun terlapor dulu, nanti berkembang lagi ke yang ada mirip di video itu. Nanti kita tunggu," ucap Yusri.
Perekam dan penyebar terancam UU ITE. Simak penjelasannya di halaman berikutnya.
Untuk diketahui, video seks diduga artis Gisel beredar di media sosial pada Sabtu (7/11). Aparat kepolisian sendiri telah mewanti-wanti perihal ancaman pidana yang bisa menjerat kepada penyebar video seks tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan bahwa hukuman bagi pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Bunyi pasal tersebut:
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara," ucap Awi saat dihubungi Cuplikcom.
Gisel juga sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih.
"Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja," jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya.