"Vonisnya 10 tahun," kata Jubir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Madya Raharja saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (3/4).
Mantan anggota FPPP DPR ini dinyatakan bersalah telah aktif meminta uang kepada Pemprov Sumsel dalam kasus alih fungsi hutan pantai air talang yang dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api.
Menurut Madya, pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim, karena Amin sewaktu menjadi anggota DPR terbukti secara aktif telah meminta sejumlah uang kepada Pemprov Sumsel guna keluarnya surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan lindung. Dari permintaan uang tersebut Amin pun menerima bagian dan juga telah melibatkan wanita dalam proses transaksi.
Amin, lanjut dia, tidak dikenakan uang pengganti, karena dalam kasus ini tidak ada kerugian negara di dalamnya.
Amien sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 12 huruf a dan e UU 31/1999 yang telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Amin dinilai terlibat dalam penerimaan hadiah 3 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 25 juta dari pengusaha Candra Antonio Tan. Kemudian dari Sekda Bintan Azirwan secara terpisah yakni Rp 100 juta, Rp 150 juta, SGD 150 ribu, SGD 150 ribu, Rp 1,5 juta serta Rp 6 juta.