Member MeMiles Memberikan dukungan kepada MeMiles di depan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta- Perwakilan Member MeMiles memberikan dukungan terhadap kasus yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor Dan Hubungan Industri Jakarta Pusat, Kuasa Hukum MeMiles optimis, MeMiles dapat memenangkan kasus ini, lantaran 3 dari 7 gugatan ditolak majelis Hakim Pengadilan Negeri, dan mayoritas member tidak merasa dirugikan
Usai sidang Pembuktian, Jumat (13/11/2020), Kuasa Hukum Aplikasi MeMiles atau PT. Kam and Kam Niko Hananto Putra, mengatakan akibat salah pengertian dari beberapa member yang sudah top up tapi tidak dapat reward.
"Sebetulnya kalau mereka top up, tapi tak dapat Reward yang dibayangkan, lantaran mereka tidak mengerti aturan main MeMiles, mereka memasang top up yang tinggi dan mengharapkan rewards yang besar, kami tidak mempunyai system seperti itu," Ujar Niko kepada Cuplik.com, Jumat (13/11/2020)
Ia menyatakan bagi member MeMiles yang menjalani sesuai Prosedur itu terbukti tidak merasa tertipu, keteterangan tersebut berdasarkan saksi-saksi yang hadir hari ini.
Kemudian, kata Niko, total gugatan kepada MeMiles yang masuk sebanyak 7 gugatan, agenda sidang hari ini adalah Pembuktian untuk Perkara nomor 348 dan 349, Ia optimis akan memenangkan kasus ini.
"Kami tetap optimis, karena perkara sebelumnya sudah 3 ditolak dan 1 dicabut perkara mereka sendiri, sehingga Memiles tetap aktif beroperasi kembali untuk mensejahterakan membernya," jelas Niko
Lebih lanjut,Ketua Umum Keluarga Besar Member MeMiles Fransiska Langelo Waro mengungkapkan para member tidak merasa dirugikan oleh Management MeMiles, justru membantu secara perekeonomian masyarakat dalam memasuki era digital 4.0 ini, Ia meminta kepada Majelis Hakim agar tetap Obyektif dalam memutuskan perkara ini
"Owner sudah menjalankan kembali kewajibannya, untuk itu kami meminta Majelis Hakim, Pemerintahan agar memberikan special melihat bagaimana Customer-customer MeMiles ini tidak merasa dirugikan, dan dengan adanya MeMiles sangat membantu kami," ungkap Fransiska
Sekjen Keluarga Besar MeMiles Indonesia (KBMI) Andi Muhammad Rifaldy mengungkap, masih ada dana reward untuk para member senilai Rp 50 Miliar yang masih dititipkan ke salah satu pengacara ternama. Dana itu tadinya akan dibagikan sehari sebelum diproses Polda Jatim.
“Kami keluarga dari MeMiles Indonesia sudah mendapatkan bukti kuat yang real dan argumen statement yang mana dana putusan itu diakui hanya dititip sementara. Namun sampai detik ini belum dikembalikan juga,” bebernya.
Maka dari itu, Andi meminta dana tersebut segera dikembalikan agar para member dapat menerima hak sebagaimana mestinya. “Saya mewakili seluruh customer MeMiles nusantara berharap dana segera kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (24/9/2020).
Dalam sidang tersebut, Hakim ketua Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam tiga pasal yang didakwakan.
Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam menditsribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.
Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan, bukan dari uang pendaftaran member.
"Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," kata dia.
PT Kam and Kam sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.
"Majelis hakim berpendapat, bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kam dan diterbitkan melalui sistem online single subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Yohanes.
Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa.
Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up.
"Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," kata dia.
Majelis hakim juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kasus.
Selain itu uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti, dikembalikan ke PT Kam and Kam serta pemilik laiannya.