Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Cuplik.com/ Ade Lukman)
Cuplikcom-Jakarta-Irjen Pol Nana Sudjana dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Irjen Rudy Sufahriadi juga bernasib sama dicopot dari Jabatan Kapolda Jawa Barat, lantaran dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11/2020).
"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," imbuh Argo.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini
"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud Md di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.
"Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," sambung Mahfud.
Pandemi COVID-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.
"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," kata Mahfud.
Dihubungi terpisah, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum, yang menjadi mandat Satpol PP, yang dapat dibantu unsur Kepolisian dan/atau TNI. Dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 ini, polisi sejauh ini sifatnya membantu Pemerintah Daerah, leading actornya harus Satpol PP.
Ia menambahkan, tugas Polri dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat guna mewujudkan harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat-red), maka Polri harus dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar pelaksanaannya tidak amburadul di lapangan
Poengky kemudian mengingatkan kembali asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' yang berulangkali diserukan Kapolri Jenderal Idham Azis sedari awal pandemi Corona (COVID-19). Poengky juga menyinggung kerumunan massa saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
"Apalagi Kapolri sejak awal mengeluarkan Maklumat Kapolri, yang menyatakan 'Salus Populi Suprema Lex Esto. Saya melihat dalam masalah membeludaknya kerumunan massa, tidak hanya saat massa menyambut Rizieq Syihab, maupun acara-acara Rizieq Syihab selanjutnya yang selalu dibanjiri massa, melainkan sejak maraknya demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja," ucap Poengky kepada Wartawan, Senin (16/11/2020)
"Seharusnya Pemerintah Daerah bersikap tegas, termasuk mengingatkan dan jika dilanggar harus diterapkan sanksi hukumnya oleh Satpol PP. Polisi seharusnya memberi masukan agar Pemerintah Daerah tegas melaksanakan Pergub 79 Tahun 2020. Hal tersebut dapat disampaikan melalui koordinasi-koordinasi dengan Gubernur. Artinya di sini harusnya Kapolda Metro proaktif," imbuh Poengky.
Poengky menuturkan tugas pemprov dan aparat, dalam hal ini kepolisian sudah tertuang jelas dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Poengky kemudian berpendapat polisi tak boleh membiarkan pemda diskriminatif dalam hal pengawasan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan.
"Tidak boleh membiarkan Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan dan penindakan secara diskriminatif. Kapolda harus bisa dan berani mengingatkan Gubernur," tegas Poengky.